PENGARUH KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MATEMATIKA TERHADAP HASIL BELAJAR MATEMATIKA SISWA

Pengertian Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan khusus seseorang dalam melakukan suatu hal yang selaras dengan bidang kerja yang bersangkutan. Kemampuan yang dimaksud tidak dimiliki oleh setiap orang, sehingga orang yang mempunyai kemampuan yang bersangkutan disebut orang yang kompeten. Menurut Peraturan pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru BAB II Pasal 3 ayat 1, kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sedangkan menurut Littrel dikutip oleh B. Uno (2010:62) bahwa pengertian kompetensi sebagai berikut:
Kompetensi adalah kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik. Sedangkan menurut Stephen J. Kenevich kompetensi adalah kemampuan-kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi. Menurut Kenevich kemampuan merupakan hasil dari penggabungan kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, kecerdasan dan lain-lain yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan organisasi.

Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Lebih lanjut Spencer dan Spencer dikutip oleh B. Uno (2010:63) membagi lima karakteristik kompetensi sebagai berikut:
a)      Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu.
b)      Sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau informasi.
c)      Konsep diri, yaitu sikap, nilai dan image diri seseorang.
d)     Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu.
e)      Keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.


2.      Kompetensi Pedagogik Guru dan Indikator Kompetensi Guru
Guru memegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar, untuk itu mutu pendidikan di suatu sekolah sangat ditentukan oleh kemampuan atau kompetensi yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik. Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh factor latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar dan lamanya mengajar. Bahkan kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru. Selain itu juga penting dalam hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa dilepaskan dari konsep hakikat guru dan hakikat tugas guru. Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu. Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soedarto dikutip oleh B. Uno (2010:64) adalah:
Kompetensi guru profesional menuntut dirinya sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis dan memprognosis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain:
a)      Disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pengajaran
b)      Bahan ajar yang diajarkan
c)      Pengetahuan tentang karakteristik siswa
d)     Pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan
e)      Pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar
f)       Penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pemnelajaran
g)      Pengetahuan terhadap penilaian dan mampu merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan.

Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi pedagogiknya. Semua hal yang disebutkan di atas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi pedagogik guru. Dengan kompetensi pedagogik tersebut dapat diduga berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan, sehingga mampu melahirkan hasil pendidikan yang bermutu. Selain itu menurut B. Uno (2010:65) salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap profesi.
Gail Sheehy sebagaimana dikemukakan oleh Ali Imran dikutip oleh B. Uno (2010:65) menyatakan bahwa:
Sikap hidup seseorang apabila berumur 21 tahun sampai dengan 25 tahun mempunyai cita-cita, aspirasi, semangat dan rencana hidup. Berbeda dengan mereka yang berumur 50 tahun. Guru muda pada umumnya berambisi dalam kariernya. Ada keinginan mencapai supremasi dalam hal ide. Sebaliknya, guru yang sudah lanjut usia memiliki semangat yang sedikit demi sedikit berkurang.

Berdasarkan pendapat di atas tersirat bahwa guru yang masih muda mempunyai kemauan dan semangat yang tinggi dalam berkarya, lain halnya dengan guru yang sudah memasuki usia lanjut. Semangat mereka mungkin masih tinggi, tapi terhambat oleh kondisi fisik dan kesehatan yang mulai menurun.
Menurut B. Uno (2010:65) tingkat komitmen guru dapat digambarkan dalam satu garis kontinum, yang bergerak dari tingkatan rendah sampai dengan tingkatan tertinggi sebagai berikut: 
Guru yang rendah tingkat komitmennya, ditandai oleh ciri-ciri:
a)      Perhatian yang disisihkan untuk memperhatikan siswanya sedikit.
b)      Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya sedikit.
c)      Perhatian utama guru hanya jabatannya.

Guru yang tinggi tingkat komitmennya, ditandai oleh ciri-ciri:
a)      Perhatian terhadap siswanya cukup tinggi.
b)      Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya banyak.
c)      Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain.

Hasil suatu pekerjaan dapat dikatakan baik jika dikerjakan oleh seseorang yang profesional.  Sebagaimana dikatakan oleh Kariman (2002)  yang dikutip oleh B. Uno (2010:18) bahwa profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggungjawab dan layak. Menurut peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2008 tentang Guru BAB II Pasal 3 ayat 2, kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut memang harus dimiliki oleh seorang guru guna mendukung tugas profesinya. Akan tetapi pada penelitian ini hanya akan difokuskan pada kompetensi pedagogik.
Beberapa alasan mengapa penelitian ini hanya difokuskan kepada kompetensi pedagogik adalah sebagai berikut:
a.         Kompetensi profesional menurut Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 3 ayat 7 adalah:
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu serta konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Berdasarkan pengertian di atas, maka akan sangat sulit untuk mengukur kompetensi profesional guru. Kompetensi ini dapat diukur dengan cara memberikan soal-soal materi matematika kepada guru matematika. Soal yang diberikan juga harus merupakan soal yang sudah teruji validitas, reliabilitas, tingkat kesukaran dan daya bedanya atau soal sudah dianggap layak oleh ahli matematika. Intinya soal yang diberikan harus merupakan soal yang sudah dilakukan uji instrumen. Mengingat keterbatasan waktu dan pengetahuan peneliti, maka penilaian tentang kompetensi profesional tidak dilakukan.
b.        Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial menurut Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 3 ayat 5-6 adalah:
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri serta mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Berdasarkan pengertian di atas, maka akan lebih sulit untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kedua kompetensi tersebut berhubungan dengan aspek psikologi. Aspek psikologi tidak bisa diukur oleh sembarang orang. Hanya orang yang mengerti tentang psikologi yang mampu dan berhak untuk mengukur kedua kompetensi tersebut. Terlebih penelitian ini merupakan penelitian yang cenderung sensitif terhadap profesi seorang guru. Oleh karena itu penilaian tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak dilakukan.
Sedangkan kompetensi pedagogik hanya menitikberatkan pada pengelolaan pembelajaran peserta didik di kelas. Menurut Susilawati (2008:106) pengelolaan kelas adalah serangkaian tindakan guru yang ditujukan untuk mendorong munculnya tingkah laku yang diharapkan dan menghilangkan tingkah laku yang tidak diharapkan. Sedangkan pengertian kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Kompetensi pedagogik bersisi tentang perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik untuk mengaplikasikan potensi yang dimiliki serta evaluasi hasil belajar.
Pengertian kompetensi pedagogik beserta indikatornya menurut Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 3 ayat 4 adalah sebagai berikut:
Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Menurut B. Uno (2010:19) kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
a.       Merencanakan sistem pembelajaran
1)        Merumuskan tujuan
2)        Memilih prioritas materi yang akan diajarkan
3)        Memilih dan menggunakan metode
4)        Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
5)        Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b.      Melaksanakan sistem pembelajaran
1)        Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
2)        Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
c.       Mengevaluasi sistem pembelajaran
1)        Memilih dan menyusun jenis evaluasi
2)        Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
3)        Mengadministrasikan hasil evaluasi
d.      Mengembangkan sistem pembelajaran
1)        Mengoptimalisasi potensi pserta didik
2)        Meningkatkan wawasan kemampuan diri sensiri
3)        Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut

Sedangkan kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999) sebagai berikut:
a)        Mengembangkan kepribadian
b)        Menguasai landasan pendidikan
c)        Menguasai bahan pelajaran
d)       Menyusun program pengajaran
e)        Melaksanakan program pengajaran
f)         Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan
g)        Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
h)        Menyelenggarakan program bimbingan
i)          Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
j)          Menyelanggarakan administrasi sekolah

Menurut Uzer (1990) yang dikutip oleh B. Uno (2010:22) secara umum tugas guru sebagai pengelola proses pembelajaran sebagai berikut:
a)      Manilai kemajuan program pembelajaran
b)      Mampu menyediakan kondisi yang memungkinkan peserta didik belajar sambil bekerja (learning by doing)
c)      Mampu mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan alat-alat belajar
d)     Mengkoordinasi, mengarahkan dan memaksimalkan kegiatan kelas
e)      Mengkomunikasikan semua informasi dari dan/atau ke peserta didik
f)       Membuat keputusan instruksional dalam situasi tertentu
g)      Bertindak sebagai manusia sumber
h)      Membimbing pengalaman peserta didik sehari-hari
i)        Mengarahkan peserta didik agar mandiri (member kesempatan pada peserta didik untuk sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungannya kepada guru)
j)        Mampu memimpin kegiatan belajar yang efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal


Menurut Rasto (2009), Depdiknas (2004:9) menyebutkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar dan kemampuan melakukan penilaian.
a.         Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b.        Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan  teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
c.    Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan. Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan.
Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Indikator-indikator kompetensi guru matematika menurut Marsigit (2008) diantaranya:
a)        Melibatkan siswa dalam kegiatan apersepsi pembelajaran matematika. Guru melakukan apersepsi dalam rangka memotivasi siswa, antara lain mengaitkan materi pembelajaran sekarang dengan pengalaman siswa atau pembelajaran sebelumnya (termasuk kemampuan prasyarat), mengajukan pertanyaan menantang, menyampaikan manfaat materi pembelajaran dan mendemonstrasikan sesuatu yang terkait dengan materi pembelajaran.
b)        Mengembangkan pembelajaran matematika secara klasikal atau diskusi kelompok. Metode mengajar yang dipakai disesuaikan dengan tujuan dari materi yang diajarkan.
c)        Menghubungkan matematika dengan keperluan lain dalam mata pelajaran lain. Menghubungkan materi yang disampaikan dengan bidang studi lain yang relevan. Misalnya, mengaitkan aritmatika (operasi bilangan) dengan IPS (transaksi ekonomi).
d)       Mengembangkan media pembelajaran matematika. Guru harus mampu memanfaaatkan media pembelajaran (misal papan tulis, kapur/spidol) dan media (misal pasokan listrik, OHP, LCD dan kelengkapannya) yang dapat membantunya dalam pembelajaran.
e)        Mengembangkan alat peraga matematika. Guru harus dapat mencari alat peraga yang sesuai dengan materi yang diajarkan, baik alat peraga yang umum dipakai atau buatan guru sendiri.
f)         Mengembangkan pelayanan terhadap kebutuhan belajar matematika siswa termasuk kesulitan-kesulitannya. Menuntun sistem kerja siswa agar tingkat kesalahan mengerjakan soal menjadi kecil.
g)        Mendorong siswa untuk mengajukan pertanyaan yang bersifat kritis.
h)        Menguasai konten matematika. Penguasaan konten atau materi pembelajaran dapat dilihat dari tingkat kebenaran dan keakuratan substansi (materi, isi) pembelajaran yang dibahas.

Indikator-indikator guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran di kelas terangkum dalam Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika, sehingga untuk melakukan penilaian tentang kompetensi pedagogik guru matematika menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika yang dibuat oleh Departemen Pendidikan Nasional tahun 2006.
3.        Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika yang digunakan untuk menilai kompetensi pedagogik merupakan Penilaian Kinerja Guru (IPKG) 2, karena Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) 1 digunakan untuk menilai kompetensi pedagogik guru secara umum. Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika beserta penjelasannya (Departemen Pendidikan Nasional: 2006) dapat dilihat pada lampiran. Dalam IPKG tersebut terdapat format pengisian IPKG serta indikator dari setiap aspek yang diamati.
Tabel 2.1
Indikator Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika
No
Indikator
Jumlah Item
I
Prapembelajaran
2
II
Membuka Pembelajaran
2
III
Kegiatan Inti Pembelajaran


A.  Penguasaan materi pembelajaran
3

B.  Pendekatan/strategi pembelajaran
5

C.  Pemanfaatan sumber belajar/media pembelajaran
3

D.  Pembelajaran yang memicu dan memelihara keterlibatan siswa
5

E.   Kemampuan khusus dalam pembelajaran matematika
8

F.   Penilaian proses dan hasil belajar
2

G.  Penggunaan bahasa
3
IV
Penutup
2
Jumlah
35

Jumlah seluruh item pada IPKG matematika adalah 35 butir dan skor maksimal dari setiap item adalah 4. Jadi skor maksimal dari setiap pengamat adalah 140. Untuk merubah skor tersebut menjadi skor yang seimbang dengan hasil belajar siswa, maka skor IPKG tersebut dibagi 1,4 atau dikali dengan 14/10. Karena pada penelitian ini terdapat dua orang sebagai pengamat dan penilai proses pembelajaran guru matematika, maka hasil IPKG yang diperoleh dibagi dengan 2,8 atau dikali dengan 28/10. Selanjutnya skor IPKG yang diperoleh oleh setiap guru dikorelasikan dengan hasil belajar masing-masing siswa yang melakukan pembelajaran dengan guru yang bersangkutan.
4.        Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah. Program pendidikan profesi diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi akademik guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar  nasional pendidikan. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan. Kualifikasi akademik guru bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru. Kualifikasi akademik guru bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Sertifikat pendidik bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 pola sebagai berikut:
a.       Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan- persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio (Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011) mencakup:
(1)          Kualifikasi akademik
(2)          Pendidikan dan pelatihan
(3)          Pengalaman mengajar
(4)          Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
(5)          Penilaian dari atasan dan pengawas
(6)          Prestasi akademik
(7)          Karya pengembangan profesi
(8)          Keikutsertaan dalam forum ilmiah
(9)          Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
(10)      Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

b.      Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011) yang memiliki:
(1)   Kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan golongan sekurang-kurangnya IV/B atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/B.
(2)   Golongan serendah-rendahnya IV/C atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/C.

c.       Pendidik dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Sertifikasi guru pola PLPG diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011) yang meliputi: (1) memilih langsung mengikuti PLPG, (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG dan (3) tidak lulus penilaian portofolio.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL) dan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetapi diperlukan oleh daerah khusus yang membutuhkan guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 13 ayat 1 perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain kriteria yang telah disebutkan, Menteri dapat menetapkan kriteria tambahan yang diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi, letak dan kondisi geografis dan/atau kondisi sosial-ekonomi (PP No. 74 tahun 2008 pasal 13 ayat 2).
Alur sertifikasi bagi guru dalam jabatan dapat dilihat dalam gambar di bawah ini:
Gambar 2.1 Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
(Diadopsi dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, 2010:7)
Penjelasan alur sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang disajikan pada gambar 2.1 sebagai berikut:
a.    Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah: (1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, (2) telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3) memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.
b.    Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF atau pola PLPG.
c.    Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL, mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Dokumen yang dimaksud adalah: (1) Fotopopy ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, dan (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Penyusunan portofolio mengacu pada pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP), maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta PLPG.
d.      Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut:
(1)      Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG, melalui website KSG yang  hanya dapat dibuka di ICT Center.
(2)   Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
(3)   Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio. Fotokopy bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.
B.       Hasil Belajar Matematika
1.      Pengertian Hasil Belajar Matematika
Belajar merupakan salah satu proses yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pengetahuan. Setiap teori belajar mempunyai implikasi bagi pengajaran. Bagi guru, teori belajar dapat memperjelas fungsinya bagi anak dalam belajar. Menurut Ali (2008:14) belajar dapat diartikan sebagai proses perubahan perilaku, akibat interaksi individu dengan lingkungan. Teori belajar menurut psikologi daya menekankan pada pentingnya pencapaian disiplin mental. Hal ini dicapai melalui proses berpikir. Dengan demikian bahan apapun dapat diajarkan asalkan berfungsi meningkatkan kemampuan berpikir. Sebagaimana menurut Uzer Usman (2007:5) bahwa belajar diartikan sebagai proses perubahan tingkah laku diri individu berkat adanya interaksi antara individu dan individu dengan lingkungannya.
Hasil belajar merupakan pencapaian yang diperoleh seseorang setelah melakukan proses belajar. Menurut Slameto (2003:2) belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya. Hasil belajar berasal dari dua kata, yaitu hasil dan belajar. Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia (1996:501) hasil adalah pendapatan, perolehan yang didapat dari sesuatu yang memberi guna. Sedangkan Sudjana (2009:22) menyatakan bahwa hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia menerima pengalaman belajarnya. Dari definisi di atas maka hasil belajar matematika adalah suatu hasil usaha dari tahapan perubahan mengenai penguasaan fakta, keterampilan, konsep-konsep dan aturan matematika sebagai hasil pengalaman yang meliputi seluruh kepribadian anak dan umumnya ditunjukkan dengan nilai yang diberikan guru.
2.      Indikator Hasil Belajar Matematika
Menurut Horward Kingsley yang dikutip oleh Sudjana (2009:22) hasil belajar dibagi ke dalam tiga bagian, yakni keterampilan dan kebiasaan, pengetahuan dan pengertian serta sikap dan cita-cita. Masing-masing jenis hasil belajar dapat diisi dengan bahan yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Sedangkan Gagne membagi lima kategori hasil belajar, yakni informasi verbal, keterampilan intelektual, strategi kognitif, sikap dan keterampilan motoris.
Lain halnya dengan Benyamin Bloom yang secara garis besar membagi hasil belajar menjadi tiga ranah, yakni ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotorik dengan penjelasan sebagai berikut:
a)      Ranah kognitif berkenaan dengan hasil belajar intelektual yang terdiri dari enam aspek, yakni pengetahuan atau ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi. Kedua aspek pertama disebut kognitif tingkat rendah dan keempat aspek berikutnya disebut termasuk kognitif tingkat tinggi.
b)      Ranah afektif berkenaan dengan sikap yang terdiri darilima aspek yakni penerimaan, jawaban dan reaksi, penilaian,  organisasi dan internalisasi.
c)      Ranah psikomotorik berkenaan dengan hasil belajar keterampilan dan kemampuan bertindak. Ada enam ranah psikomotorik, yakni gerakan refleks, keterampilan gerakan dasar, kemampuan perseptual, keharmonisan atau ketepatan, gerakan keterampilan kompleks dan gerakan ekspresif dan interpretatif.

Ketiga ranah tersebut menjadi objek penelitian hasil belajar. Dalam penelitian ini, yang akan dilihat adalah hasil belajar ranah kognitif. Hal ini berdasarkan Sudjana (2009:22 dan 33) bahwa ranah kognitiflah yang paling banyak dinilai oleh para guru disekolah karena berkaitan dengan kemampuan para siswa dalam menguasai isi bahan pelajaran. Selain itu juga karena hasil belajar ranah afektif dan psikomorik sifatnya lebih luas dan lebih sulit dipantau serta hasil belajar tersebut ada yang tampak pada saat proses belajar-mengajar berlangsung dan ada pula yang tampak kemudian.
Berdasarkan kurikulum matematika seperti yang diungkapkan oleh Jihad (2003: 47), fungsi matematika adalah sebagai wahana untuk:
a)      Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bilangan dan simbol.
b)      Mengembangkan ketajaman penalaran yang dapat memperjelas dan menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan tujuan siswa mempelajari matematika yakni agar siswa memiliki kemampuan dalam:
a)      Menggunakan algoritma (prosedur pekerjaan)
b)      Melakukan manipulasi secara matematika
c)      Mengorganisasi data
d)     Memanfaatkan simbol, tabel, diagram dan grafik
e)      Mengenal dan menemukan pola
f)       Menarik kesimpulan
g)      Membuat kalimat atau model matematika
h)      Membuat interpretasi bangun dalam bidang dan ruang
i)        Memahami pengukuran dan satuan-satuannya
j)        Menggunakan alat hitung dan alat bantu

Matematika merupakan ilmu pengetahuan yang berbeda dengan ilmu pengetahuan sosial. Matematika merupakan ilmu pengetahuan yang menuntut kemampuan analisis dan penalaran. Oleh karena itu indikator hasil belajar matematika dapat dilihat dari indikator kompetensi berpikir matematik (mathematical power) yang meliputi pemahaman matematik, pemecahan masalah matematik, komunikasi matematik, penalaran matematik dan koneksi matematik.
Sejalan dengan itu, Jihad (2003:55) pembelajaran matematika merupakan pembelajaran yang evaluasi hasil belajar siswa hendaknya mengutamakan pada pengembangan daya matematik (mathematical power) siswa yang meliputi: kemampun menggali, menyusun konjektur dan menalar siswa secara logis, menyelesaikan soal yang tidak rutin, menyelesaikan masalah (problem solving), berkomunikasi secara matematik dan mengaitkan ide matematika dengan kegiatan intelektual lainnya.
Pemahaman matematik merupakan kompetensi berpikir matematik paling rendah dibanding yang lainnya. Pemahaman terhadap materi dapat diperoleh melalui pemahaman induktif (khusus-umum) dan pemahaman deduktif (umum-khusus). Selanjutnya adalah pemecaham masalah matematik yang meliputi mengidentifikasi unsur yang diketahui, merumuskan masalah, menerapkan strategi penyelesaian dan menginterpretasikan hasil.
Komunikasi matematik meliputi menghubungkan benda nyata, gambar, diagram dan lain-lain ke dalam ide matematik atau menjelaskan ide, situasi dan relasi matematik secara lisan atau tulisan. Sedangkan penalaran matematik meliputi pembuktian langsung dan tak langsung serta tentang induksi matematik. Yang terakhir adalah komunikasi matematik. Kompetensi berpikir ini lebih pada aplikasi materi matematika terhadap kehidupan sehari-hari.
C.    Keterkaitan antara Kompetensi Pedagogik Guru Matematika terhadap Hasil Belajar Matematika Siswa
Hasil belajar siswa dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Hal ini berdasarkan pendapat Ali (2008:5) bahwa situasi pengajaran banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut: faktor guru, faktor siswa, faktor kurikulum dan faktor lingkungan. Pendapat ini juga diperkuat oleh Uzer Usman (2007:9)  bahwa proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Pada proses pembelajaran, perlu diusahakan adanya hubungan timbal balik antara guru dan siswa dan antar siswa sendiri. Proses pembelajaran yang diselenggarakan hendaknya dapat mendorong semangat untuk belajar dan timbulnya inspirasi pada peserta didik untuk memunculkan ide baru, mengembangkan inisiatif dan kreativitas. Proses pembelajaran juga diusahakan agar dapat mengarahkan siswa untuk mencari pemecahan masalah, mengembangkan semangat tidak mudah menyerah, melakukan percobaan untuk menjawab keingintahuannya. Proses pembelajaran harus dapat memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, guru perlu mendorong siswa untuk terlibat dalam setiap peristiwa belajar yang sedang dilakukan.
Pendapat lainnya adalah dari Mulyasa (2007:190) yaitu kegiatan pembelajaran dan hasil belajar siswa tidak saja ditentukan oleh manajemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karena itu, kompetensi uji guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal, karena guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
Jika dilihat dari sisi psikologi, manusia dapat dikatakan bahwa hidup seseorang dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Sama halnya dengan potensi, kemampuan atau kompetensi guru. Faktor yang berasal dari dalam diri guru (internal) diantaranya: tingkat pendidikan, tingkat kesejahteraan dan kesadaran akan kewajiban dan panggilan hati nurani. Sedangkan faktor yang berasal dari luar diri guru (eksternal) meliputi: besar gaji dan tunjangan yang diterima, ketersediaan sarana dan media pembelajaran, kepemimpinan kepala sekolah, kegiatan pembinaan yang dilakukan serta peran masyarakat.
Pendapat di atas juga diperkuat oleh Sapa’at (2007) bahwa ada 10 faktor yang mempengaruhi keberhasilan siswa dalam belajar, antara lain sebagai berikut: (1) kecerdasan, (2) kesiapan belajar, (3) bakat, (4) kemauan belajar, (5) minat, (6) cara penyajian materi pelajaran, (7) pribadi dan sikap mengajar, (8) suasana pengajaran, (9) kompetensi pengajar dan (10) kondisi masyarakat luas.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diperkirakan bahwa kompetensi guru berpengaruh terhadap proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran terdapat siswa, maka secara otomatis kompetensi guru akan berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Terlebih bagi guru yang sudah sertifikasi dapat dipastikan bahwa guru tersebut memiliki empat kompetensi yang bagus karena sudah teruji ketika mengikuti sertifikasi. Pengaruh yang diberikan oleh kompetensi guru tidak hanya berlaku ketika siswa melakukan proses pembelajaran dengan guru yang bersangkutan, tapi akan terus berpengaruh terhadap siswa karena pada kompetensi guru terdapat penguasaan guru mengenai materi pelajaran yang ditransferkan  kepada siswa melalui proses pembelajaran. 

DAFTAR PUSTAKA


Ali, Muhammad. 2008. Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Arikunto, Suharsimi. 2008. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara

2002. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta

B. Uno, Hamzah. 2010. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Gantini Putri, Gigin. 2010. Pengaruh Kompetensi Guru Mata pelajaran TIK terhadap Motivasi dan Hasil Belajar. Skripsi UPI Bandung: Tidak diterbitkan
Hadi, Yusuf. 2009. Kajian Kompetensi Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. [online]. Tersedia: http://yusufhadi.net/wp-content/uploads/2009/02/sinopsis-kompetensi-guru.pdf [25 Februari 2011]
Hidayati Afsari, Novi. 2010.  Hubungan antara Konseling Teman Sebaya dengan Keterampilan Pengambilan Keputusan Remaja dalam Menghindari Perilaku Seks Bebas. Skripsi UIN Bandung: Tidak diterbitkan
Jihad, Asep. 2003. Pengembangan Kurikulum Matematika. Bandung: Cita Persada
Kariadinata, Rahayu. 2009. Mengolah Data Statistika Deskriptif dengan SPSS 16. Diktat Kuliah UIN Bandung: Tidak diterbitkan
------------------------

2010. Modul Praktikum Mengolah data Statistik Inferensial dengan SPSS 17. Diktat Kuliah UIN Bandung: Tidak diterbitkan

Keputusan Rektor UIN Bandung. 2009. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Skripsi, Tesis dan Disertasi. UIN Bandung: Tidak diterbitkan
Marsigit. 2008. Pembelajaran Matematika. [online]. Tersedia: http://pbmmatmarsigit.blogspot.com. [25 Februari 2011]
Menteri Pendidikan. 2010. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011 Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. [online]. Tersedia:  http://sertifikasiguru.org/download.php [25 Februari 2011]
Mulyasa, E. 2007. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Rosdakarya
Narbuko. Cholid. 2009. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksaraa
Nurdiansyah, Rikrik. 2010. Pandangan Pembelajaran antara Guru yang Sudah Sertifikasi dengan Guru yang Belum Sertifikasi Berdasarkan Pada Standar Proses. Skripsi UIN Bandung: Tidak diterbitkan
Nurgana, Endi. 1993. Statistika untuk Penelitian. Bandung: Permadi
Pendidikan Nasional. 2006. IPKG 2 Instrumen Penilaian Kinerja Guru Matematika [online]. Tersedia: http://sertifikasi guru.org/upload/File?instrument/ipkg2_mat.pdf [25 Februari 2011]
Peraturan Pemerintah. 2005. Standar Nasional Pendidikan. Bandung: Fokusmedia

2005. Undang-Undang Guru dan Dosen. Jakarta: Sinar Grafika

Rastodio. 2009. Kompetensi Guru. [online]. Tersedia: http://rastodio.com. [25 Februari 2011]
Riduwan. 2006. Dasar-Dasar Statistika. Bandung: Alfabeta
Sapa’at, Ahmad. 2007. Penggunaan Metafora dalam Pembelajaran. [online]. Tersedia: http://batang-karso.blogspot.com/2009/11/penggunaan-metafora-dalam-pembelajaran.html. [16 Januari 2011].
Slameto. 2003. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta
Subana, dkk. 2000. Statistik Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia
Sudjana, Nana. 2008. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya

1996. Metoda Statistika. Bandung: Tarsito

Sudrajat, Akhmad. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. [online]. Tersedia: http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/01/Peraturan Pemerintah-no-74 tahun-2008-tentang-guru1.pdf. [16 Januari 2011].
Sugiono. 2010. Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta

2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D.Bandung: Alfabeta
Suryabrata, Sumadi. 1998. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Susilawati, Wati. 2008. Belajar dan Pembelajaran Matematika. Diktat Kuliah UIN Bandung: Tidak diterbitkan
Syaripudin, Arip. Korelasi antara Kemampuan Pemahaman Trigonometri dengan Pemahaman Ilmu Falak pada Pokok Bahasan Penentuan Awal Waktu Shalat.  Skripsi UIN Bandung: Tidak diterbitkan
Uzer Usman, Moh. 2007. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya

0 Response to " PENGARUH KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MATEMATIKA TERHADAP HASIL BELAJAR MATEMATIKA SISWA"