Makalah pengelolaan Pendidikan Standar Nasional Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan, sarana-dan prasarana, kurikulum, dan faktor pendukung pendidikan lainnya. Departemen pendidikan dan seluruh punggawa-nya melakukan semua usaha peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui langkah-langkah yang prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencapai standar nasional pendidikan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian. Berikut akan kami bahas lebih dalam mengenai Standar Nasional Pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
3.      Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
4.      Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas
5.      Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan
6.      Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Apa Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional?
2.      Bagaimana Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan?
3.      Apa Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan?
4.      Bagaimana Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas?
5.      Apa Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan?
6.      Bagaimana Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan?























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Satndar nasional pendidikan terdiri atas : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan pertama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan lingkungan sekitar sekolah.
Landasan Hukum:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL  pada  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tenrtang SKL pada satuan pendidikan dasar dan menengah
Permen Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
Permen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah
Permen Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 tentang guru
Permen Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
Permen Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Permen Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang standar Sarana Prasarana
Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Permen Nomor 24 Tahun 2008 tentang TU
Permen Nomor 25 Tahun 2008 tentang perpustakaan
Permen Nomor 26 Tahun 2008 tentang Laboratorium
Permen Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kesiswaan

B.     Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
1)      standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2)      standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3)      standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4)      standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5)      standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6)      standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7)      standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan
8)      standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
C.    Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia yang mencakup; stadar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
D.    Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
a.      Standar Isi :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
b.      Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
c.        Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
d.      Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.       Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
f.        Standar Sarana Prasaran :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
g.      Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
h.      Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
i.        Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini

E.     Badan Standar Nasional Pendidikan
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentuk sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini memiliki beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1.      mengembangkan standar nasional pendidikan
2.      menyelenggarakan ujian nasional
3.     memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4.      merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan  dasar dan menengah.
F.     Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
Prinsip Penilaian menurut BSNP
Pelaksanaan penialaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.         Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik.
b.         Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun pengembilan keputusan harus disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh pihak – pihak terkait secara obyektif.
c.          Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakkan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap dan nilai afektif.
d.         Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
e.          Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh – pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.          Sistematis, yaitu penilaian harus dilakuakn secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan.
g.         Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h.         Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan.
i.           Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.















DAFTAR PUSTAKA

http://fkip.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=27&Itemid=21
http://www.pustakaguru.com/2011/07/ruang-lingkup-standar-pendidikan.html
            Undang-Undang  Sisdiknas SPN.2010. Bandung:Fokus Media
   Pedoman Umum Penilaian Hasil Belajar.Jakarta: BSNP.


0 Response to "Makalah pengelolaan Pendidikan Standar Nasional Pendidikan"